Logo Sulselsatu

DPRD Kabupaten Luwu Timur Setujui 14 Program Pembentukan Perda Tahun 2025

Andi
Andi

Minggu, 24 November 2024 23:28

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 25 November 2024, DPRD Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyetujui 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan laporan hasil kajian terkait rancangan peraturan yang akan diusulkan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Muhammad Nur, SH, menjelaskan bahwa Bapemperda telah menyusun daftar prioritas yang terdiri dari 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Dari 11 Ranperda tersebut, tiga di antaranya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

“Namun demikian, kami juga mengingatkan bahwa Bupati atau DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) lainnya yang tidak termasuk dalam Propemperda, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan ruang untuk pengajuan Ranperda di luar daftar yang telah ditetapkan,” ungkap Muhammad Nur dalam rapat yang dihadiri oleh anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah tersebut.

14 Program Pembentukan Perda Tahun 2025:

  1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2019
    Melanjutkan Ranperda terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur 2019-2023.
  2. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
    Untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal.
  3. Ranperda tentang Inovasi Daerah
    Mendorong ide-ide baru yang mendukung pembangunan.
  4. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
    Memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Luwu Timur.
  5. Ranperda tentang RPJMD 2025-2029
    Acuan perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
  6. Ranperda tentang RP3KP 2025-2045
    Mengatur rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  7. Perubahan Perda No. 15 Tahun 2023
    Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang.
  8. Perubahan Perda No. 12 Tahun 2022
    Meningkatkan efektivitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  9. Perubahan Perda No. 10 Tahun 2021
    Menyesuaikan regulasi perangkat desa dengan kebutuhan pemerintahan desa.
  10. Perubahan Kedua Perda No. 3 Tahun 2015
    Memperbarui pengaturan terkait kewenangan dan pengelolaan desa.
  11. Perubahan Perda No. 7 Tahun 2021
    Memperbarui mekanisme pemilihan kepala desa.
  12. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
    Evaluasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
  13. Ranperda tentang Perubahan APBD 2025
    Menyesuaikan anggaran dengan kondisi dan prioritas pembangunan terkini.
  14. Ranperda tentang APBD 2026
    Dasar perencanaan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News22 September 2026 13:44
Perkuat Kompetensi, 35 Peserta Ikut Endorsement Sertifikat Pandu PJM Angkatan IV
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) kembali memperkuat kompetensi dan profesionalisme tenaga pandu melalui Program Pelatihan Pengukuhan (Endorsement) Sertif...
Lifestyle22 September 2026 13:04
Honda AT Family Day Hadirkan Live Music dan Riding Test di Gowa
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan Honda AT Family Day sebagai ruang berkumpul bagi komunitas dan pecinta sepeda motor Honda di K...
Hukum21 September 2026 17:57
Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu...
Makassar21 September 2026 17:48
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meni...