Logo Sulselsatu

Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, 17 Tersangka Ditangkap, 3 Buron

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 19 Desember 2024 17:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal) di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Sebanyak 17 orang pelaku telah berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para tersangka yang telah diamankan di antaranya AI, MN, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM. Sementara itu, tiga tersangka yang masih buron tengah diburu oleh pihak kepolisian.”ungkap Yudhiawan, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Kumpul Kapolres, Ini Arahannya

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 98 item barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya mesin cetak uang, tinta khusus, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2015 sebanyak 4.550 lembar, pecahan Rp100 ribu emisi 1999 sebanyak 6 lembar, dan 234 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong.

Selain itu, ditemukan pula bukti lain yang mengejutkan, seperti 1 lembar mata uang Korea Selatan (5.000 won), 1 lembar deposit BI senilai Rp45 triliun, dan surat berharga negara. Penemuan ini menunjukkan bahwa aktivitas pemalsuan tersebut dilakukan secara terorganisir dan memiliki skala besar.

Awal Pengungkapan dari Laporan Warga

Baca Juga : Profil Irjen Pol Rusdi Hartono yang Kini Jabat Kapolda Sulsel

Irjen Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Warga melaporkan adanya peredaran uang palsu yang mencurigakan kepada Polsek setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Gowa, yang langsung mengerahkan tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan penyelidikan.

Proses penggerebekan berlangsung di sebuah lokasi di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga. Dari sinilah aparat berhasil mengungkap modus operandi pelaku yang memperdagangkan uang palsu dengan skema “satu banding dua”, di mana satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu.

Kapolda Yudhiawan menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat pasal-pasal sesuai peran dan keterlibatannya masing-masing. Mereka dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Berganti, Irjen Pol Rusdi Hartono Gantikan Irjen Pol Yudhiawan

“Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan pemalsuan uang, apalagi melibatkan lembaga pendidikan,” tegas Irjen Yudhiawan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2025 22:25
VIDEO: Mobil Wanita Dirusak Massa Saat Aksi Demo di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah mobil milik seorang wanita di Makassar dirusak massa saat demo peringatan Hari Buruh. Kejadian diduga berlangsung di Jalan U...
Makassar02 Mei 2025 20:54
Temui Wali Kota Munafri, Fraksi API Komitmen Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program
SULSELSATU.com MAKASSAR – Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) DPRD Makassar menyatakan sikap mendukung percepatan realisasi program pemerint...
Video02 Mei 2025 20:45
VIDEO: Viral, Santri Baca Surah Al-Quraisy di Kabin Pesawat Citilink, Tuai Pro Kontra
SULSELSATU.com – Sebuah video viral menampilkan rombongan santri yang dipimpin Habib Ali Zainal Abidin melantunkan Surah Al-Quraisy di dalam pes...
Sulsel02 Mei 2025 20:08
Pimpin Upacara Hardiknas, Tasming Hamid Ajak Semua Elemen Bersinergi Mewujudkan Pendidikan Bermutu
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Alun-Alun Lapa...