Logo Sulselsatu

Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, 17 Tersangka Ditangkap, 3 Buron

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 19 Desember 2024 17:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal) di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Sebanyak 17 orang pelaku telah berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para tersangka yang telah diamankan di antaranya AI, MN, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM. Sementara itu, tiga tersangka yang masih buron tengah diburu oleh pihak kepolisian.”ungkap Yudhiawan, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga : BI Sulsel dan Polda Sulsel Bersama Botasupal Musnahkan 23.185 Lembar Uang Palsu

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 98 item barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya mesin cetak uang, tinta khusus, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2015 sebanyak 4.550 lembar, pecahan Rp100 ribu emisi 1999 sebanyak 6 lembar, dan 234 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong.

Selain itu, ditemukan pula bukti lain yang mengejutkan, seperti 1 lembar mata uang Korea Selatan (5.000 won), 1 lembar deposit BI senilai Rp45 triliun, dan surat berharga negara. Penemuan ini menunjukkan bahwa aktivitas pemalsuan tersebut dilakukan secara terorganisir dan memiliki skala besar.

Awal Pengungkapan dari Laporan Warga

Baca Juga : Kapolda Sulsel Dimutasi, Irjen Pol Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol Djuhandhani

Irjen Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Warga melaporkan adanya peredaran uang palsu yang mencurigakan kepada Polsek setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Gowa, yang langsung mengerahkan tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan penyelidikan.

Proses penggerebekan berlangsung di sebuah lokasi di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga. Dari sinilah aparat berhasil mengungkap modus operandi pelaku yang memperdagangkan uang palsu dengan skema “satu banding dua”, di mana satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu.

Kapolda Yudhiawan menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat pasal-pasal sesuai peran dan keterlibatannya masing-masing. Mereka dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Kumpul Kapolres, Ini Arahannya

“Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan pemalsuan uang, apalagi melibatkan lembaga pendidikan,” tegas Irjen Yudhiawan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...