Logo Sulselsatu

Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, 17 Tersangka Ditangkap, 3 Buron

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 19 Desember 2024 17:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal) di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Sebanyak 17 orang pelaku telah berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para tersangka yang telah diamankan di antaranya AI, MN, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM. Sementara itu, tiga tersangka yang masih buron tengah diburu oleh pihak kepolisian.”ungkap Yudhiawan, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga : BI Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Rupiah Palsu

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 98 item barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya mesin cetak uang, tinta khusus, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2015 sebanyak 4.550 lembar, pecahan Rp100 ribu emisi 1999 sebanyak 6 lembar, dan 234 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong.

Selain itu, ditemukan pula bukti lain yang mengejutkan, seperti 1 lembar mata uang Korea Selatan (5.000 won), 1 lembar deposit BI senilai Rp45 triliun, dan surat berharga negara. Penemuan ini menunjukkan bahwa aktivitas pemalsuan tersebut dilakukan secara terorganisir dan memiliki skala besar.

Awal Pengungkapan dari Laporan Warga

Baca Juga : Wujudkan Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel, Kapolda Sulsel Raih Penghargaan IKPA dari Kapolri

Irjen Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Warga melaporkan adanya peredaran uang palsu yang mencurigakan kepada Polsek setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Gowa, yang langsung mengerahkan tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan penyelidikan.

Proses penggerebekan berlangsung di sebuah lokasi di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga. Dari sinilah aparat berhasil mengungkap modus operandi pelaku yang memperdagangkan uang palsu dengan skema “satu banding dua”, di mana satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu.

Kapolda Yudhiawan menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat pasal-pasal sesuai peran dan keterlibatannya masing-masing. Mereka dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Baca Juga : BI Sulsel dan Polda Sulsel Bersama Botasupal Musnahkan 23.185 Lembar Uang Palsu

“Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan pemalsuan uang, apalagi melibatkan lembaga pendidikan,” tegas Irjen Yudhiawan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional11 Agustus 2026 17:57
Telkom dan Pemerintah Siapkan Indonesia Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum
Pemerintah memperkuat langkah menghadapi potensi ancaman keamanan siber yang muncul seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum....
News11 Agustus 2026 17:15
Tim Pengabdian Unhas Edukasi UMKM Perempuan Minasa Upa Pemasaran Berbasis AI
Pelaku UMKM perempuan di Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros mulai dibekali kemampuan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memperk...
Berita Utama11 Agustus 2026 17:02
BI Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Rupiah Palsu
Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu hasil ...
Opini11 Agustus 2026 16:42
OPINI: Ketika Yang Salah Bukan Murid, Melainkan Cara Kita Membacanya
Ada satu pertanyaan yang selalu saya bawa setiap kali memasuki sekolah. Mengapa ada murid yang datang terlambat? Mengapa ada yang memilih tidak masuk ...