Logo Sulselsatu

KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 26 Desember 2024 15:46

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri kepada mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL).

Pencegahan ini terkait proses penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku. Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari fin.co.id.

Baca Juga : Dengan Kepala Tegap dan Mulut Tersenyum, Hasto Kristiyanto Siap Ditahan KPK

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga : PDIP Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 Januari 2025 22:50
VIDEO: Ratusan Ambulance Meriahkan HUT ke-6 Komunitas Ambulance Celebes di Mamuju
SULSELSATU.com – Sebanyak 100 ambulans padati lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (15/1/2025). Ratusan mobil ambulans tersebut d...
Hukum15 Januari 2025 22:09
Kakanwil Kemenkum Sulsel Tinjau Layanan Publik, Tekankan Disiplin dan Kerapihan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal memantau Ruang Layanan...
Video15 Januari 2025 21:20
VIDEO: Kapal Tongkang Batu Bara Hantam Cafe Tepi Mahakam di Samarinda
SULSELSATU.com – Sebuah kapal tongkang bermuatan batu bara menghantam Cafe Tepi Mahakam, Samarinda. Kejadian itu saat hujan deras mengguyur wila...
Hukum15 Januari 2025 20:55
Kemenkum Sulsel Serahkan 19 Sertifikat Merek UMKM Kabupaten Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marihot serahkan sertifikat m...