SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua barang yang akan berlaku mulai pada Januari 2025 ini batal dilakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN sampai 12 persen hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah.
“PPN yang naik ke 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini sudah kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya pada Selasa (31/12/2024).
Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Resmikan Enam Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sulawesi
Alasan dibatalkannya kenaikan PPN 12 persen untuk semua barang karena mempertimbangkan kondisi masyarakat serta kondiri ekonomi nasional. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Presiden Indonesia Prabowo mengatakan, kenaikan tarif PPN yang dilakukan secara bertahap bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.
Prabowo menegaskan, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Baca Juga : Biaya Haji 2025 Turun Rp4 Juta, Prabowo Tetap Minta Penghematan Lebih Besar
“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo.
Barang-barang mewah tersebut telah diterapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini telah diatur pada PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
Adapun jenis barang-barang mewah yang termasuk diterapkan PPN sebesar 12 persen tersebut adalah pesawat pribadi, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 Miliar, serta kendaraan bermotor mewah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar