SULSELSATU.com, JAKARTA – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan ditutup pada 7 Januari 2025. Perpanjangan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025.
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Haryomo menjelaskan bahwa masa pendaftaran yang diperpanjang memberi kesempatan lebih bagi tenaga non-ASN, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah, untuk mengikuti seleksi.
“Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih banyak bagi para pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Kami juga mengimbau instansi untuk segera mengonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di tahap ini,” ujar Haryomo dalam keterangan resminya pada Selasa (7/1/2025).
Selain itu, Haryomo meminta calon pelamar untuk menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi PPPK. Ia juga mengingatkan agar pendaftaran dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala di saat-saat terakhir.
“Pastikan proses pendaftaran dilakukan lebih awal agar tidak terburu-buru mendekati batas waktu yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Program seleksi PPPK tahap 2 ini dibuka untuk berbagai formasi di instansi pemerintah, memberikan peluang bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah untuk mendapatkan status pegawai pemerintah yang diatur dengan perjanjian kerja.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar