Logo Sulselsatu

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Dukung Tugas Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Optimalisasi BMN

Asrul
Asrul

Minggu, 02 Februari 2025 16:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Andi Basmal, menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) di Sulawesi Selatan.

Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan dua dokumen perjanjian kerja sama (PKS) terkait penggunaan bersama Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, bangunan, serta sarana dan prasarana di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Acara penandatanganan berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, bersama perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, yang diwakili Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Marselinus Ma, serta Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Dalam sambutannya, Andi Basmal menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset negara guna mendukung operasional Ditjenim dan DitjenPas Sulsel selama masa transisi.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan tugas kedua kanwil dengan memberikan izin penggunaan BMN ini. Namun, kami juga tetap menjaga aset negara ini agar dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Basmal, Minggu (2/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa perjanjian ini bersifat sementara dan tidak mengubah kepemilikan atau status BMN yang tetap berada di bawah kewenangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Perjanjian penggunaan BMN ini berlaku efektif selama enam bulan, mulai 22 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.

Basmal berharap kesepakatan ini dapat memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan selama masa transisi tanpa hambatan yang berarti.

“Semoga dengan adanya perjanjian ini, kedua Kanwil dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa kendala operasional,” tutupnya.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Meydi Zulqadri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...