Logo Sulselsatu

MK Segera Bacakan Putusan Dismissal, Tim MULIA Optimis Gugatan INIMI Ditolak

Asrul
Asrul

Senin, 03 Februari 2025 15:09

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada 4 dan 5 Februari 2025.

Salah satu gugatan yang akan diputuskan adalah sengketa hasil Pilwali Makassar yang diajukan pasangan calon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Widya Syadzwina, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh tim INIMI.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

“Kami sangat optimis bahwa dengan pertimbangan bukti yang tidak kuat, hakim MK akan menolak gugatan tim INIMI. Sehingga, perkara ini tidak akan masuk ke tahap pembuktian lanjutan di MK,” ujar Widya Syadzwina pada Senin (3/2/2025).

Menurutnya, dalil yang diajukan oleh pihak INIMI telah dipatahkan dalam jawaban yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon dalam persidangan MK.

“Jika kita melihat dan menyimak proses persidangan, semua dalil yang diajukan oleh INIMI sudah dipatahkan oleh jawaban KPU dan Bawaslu yang sangat rasional dan berbasis fakta,” jelasnya.

Baca Juga : Silaturahmi Lebaran, Appi Dengar Nasihat JK untuk Makassar ke Depan

Meskipun demikian, Widya menegaskan bahwa tim pasangan MULIA tetap menghormati segala keputusan yang akan diambil oleh MK.

“Kami telah mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan. KPU dan Bawaslu juga sudah sangat baik dalam mengikuti proses di MK,” katanya.

Lebih lanjut, Widya menambahkan bahwa berdasarkan fakta yang ada, gugatan INIMI tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pilwali Makassar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ikuti Edaran Mendagri, Open House Idulfitri Dibatasi Satu Hari

“Dari bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, kami optimis MK akan menolak gugatan ini,” pungkasnya.

Dengan putusan dismissal ini, diharapkan tahapan pemerintahan baru di Makassar dapat segera berjalan tanpa hambatan dan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham dapat mulai menjalankan program-programnya untuk masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...
Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...
Makassar07 Agustus 2026 21:26
Di Balik Sukses Ekspor Udang Indonesia, Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan sistem layanan karantina terus berjalan optimal untuk mendukung daya ...
News07 Agustus 2026 20:39
Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kecam Penganiayaan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengecam keras penganiayaan dan pemerkosaan seorang mahasiswa yang terjadi...