Logo Sulselsatu

MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2025 22:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030 dinyatakan sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan untuk perkara 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Majelis hakim menilai bahwa dalil yang diajukan oleh **INIMI** tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil Pilwalkot Makassar.

Tidak hanya sengketa Pilwalkot Makassar, MK juga menolak gugatan pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) dalam sengketa Pilkada Gubernur Sulsel 2024.

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Dalam sidang yang sama, MK menyatakan gugatan DIA yang terdaftar dalam perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonannya, DIA mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel, termasuk dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga antara Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Namun, MK menolak seluruh dalil yang diajukan.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan ini, kemenangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dalam Pilgub Sulsel 2024 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD28 September 2026 09:23
PDIP Dorong APBD Perubahan Makassar Lebih Berpihak pada Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Makassar meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 diarahkan u...
Kriminal27 September 2026 23:00
Pemuda Tewas Diduga Tertembak Saat Perang Kelompok di Tallo, Polda Sulsel Selidiki
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga tertembak saat perang kelompok di Kecamatan Tal...
Makassar27 September 2026 20:10
Bapenda Makassar Jadi Narasumber Makassar Bikers Day Fest 2026 ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad ...
Nasional27 September 2026 17:40
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan ke Kriyanusa 2026
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menghadirkan sedikitnya 37 jenis produk UMKM binaan dari Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi dalam Pameran Kriyanusa 2026 ...