SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menuntut agar anggota Polri yang melanggar norma kesusilaan dikenakan sanksi pidana dan etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah tindak pidana. Ada banyak pasal yang mengatur tentang aborsi, pemerkosaan, dan pelanggaran lainnya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat tiga pasal mengenai aborsi, empat pasal tentang pemerkosaan, dan lima pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Ini bukan delik aduan, tapi delik umum,” tegas Rudianto Lallo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Rudianto, yang merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar), menyoroti bahwa tindakan aborsi adalah pelanggaran hukum karena bayi dalam kandungan telah menjadi subjek hukum yang dilindungi oleh negara.
Namun, ia menyesalkan penjelasan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, yang terlihat seolah memberikan perlindungan kepada Ipda Fajri dari jeratan hukum. “Bayi yang ada dalam kandungan adalah subjek hukum. Apalagi setelah lahir hingga meninggal, mereka dilindungi negara dan memiliki hak untuk hidup. Saya merasa tergelitik, seolah-olah ini bukan kasus yang serius,” ujar Rudianto.
Lebih lanjut, Rudianto mengungkapkan, oknum Polri yang terlibat dalam perbuatan tercela harus diproses dan tidak dilindungi. “Saya selalu lantang menyuarakan bahwa perilaku oknum Polri yang menyimpang dan merugikan masyarakat tidak boleh dilindungi. Mereka harus diproses, terlebih jika sudah melanggar beberapa pasal dalam KUHP yang bersifat umum,” ujarnya.
Rudianto juga mengingatkan bahwa anggota Polri sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat seharusnya menjadi teladan yang baik. “Polri harus mencerminkan nilai-nilai keteladanan. Apalagi, seorang anggota Polri adalah alumni Akpol, yang merupakan sekolah tertinggi di Kepolisian. Apakah mereka pantas melakukan pelanggaran kesusilaan? Layakkah mereka melanggar norma tersebut?” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rudianto menegaskan bahwa kasus ini mencoreng citra Polri dan harus diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. “Saya meminta agar sanksi yang diberikan sesuai dengan perbuatannya dan memberikan efek jera,” pungkasnya. (Ded/*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar