Logo Sulselsatu

Sinergi Pemkab Barru-Kanwil Kemenkum Sulsel, Atur Pembebasan Pajak dan Retribusi Bagi Warga Miskin

Asrul
Asrul

Kamis, 06 Februari 2025 20:47

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan kembali melakukan harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Barru.

Kedua Ranperbup tersebut berkaitan dengan Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Proses harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru, Jamaluddin, menyampaikan bahwa penyusunan kedua Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati di Indonesia untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tujuan dari SE ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak serta mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Oleh karena itu, kami menyusun kedua Ranperbup ini dan mengajukannya untuk harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ujar Jamaluddin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini juga selaras dengan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri (Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, dan 600.10-4849/2024) yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan peraturan mengenai pembebasan BPHTB dalam rangka percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

“Kami berharap aturan ini dapat diterapkan secara merata di Kabupaten Barru sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” tambahnya.

Dalam proses harmonisasi, Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Fatma dan Abdillah, memberikan masukan kepada tim pemrakarsa agar memperbaiki struktur dan penulisan kedua Ranperbup tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Selain perbaikan penulisan, perlu ditambahkan klausul bahwa kriteria masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima pembebasan ini harus mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2023,” jelas Abdillah.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Setelah dilakukan perbaikan, kedua perancang sepakat bahwa Ranperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk disahkan menjadi Peraturan Bupati.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, mengapresiasi peran aktif para perancang yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi daerah.

“Kami selalu mendukung pemerintah daerah dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menegaskan kewenangan Kanwil Kemenkumham dalam melakukan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah,” jelas Heny.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...