Logo Sulselsatu

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kanwil Kemenkum Sulsel Inventarisasi Layanan Publik

Asrul
Asrul

Senin, 10 Februari 2025 18:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR –Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat inventarisasi standar layanan, di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) pada Senin (10/2/2025).

Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Meydi Zulqadri mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur, maka secara otomatis standar layanan Kanwil Kemenkum Sulsel harus dilakukan perbaikan sesuai dengan nomenklatur yang baru.

“Karena adanya perubahan tersebut, maka kita bermaksud untuk melihat serta memperbaiki standar layanan yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia (Permenkum RI) No 2/2024 mengatur tentang organisasi dan tata kerja (orta) Kantor Wilayah Kementerian Hukum,” kata Meydi.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Meydi dalam kesempatan ini meminta bantuan dari seluruh jajaran untuk membantu menginventarisir layanan – layanan yang ada untuk disesuaikan kembali kedalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah.

“Saya berharap jika standar layanan sudah ada, akan meningkatkan pelayanan di Kanwil Kemenkum Sulsel dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan amanat Kakanwil Andi Basmal,” jelas Meydi.

Selanjutnya, pelaksana pada Bagian TU dan Umum Ismail Shaleh Ruslin memandu jalannya rapat ini. Ismail melakukan pemetaan terkait jenis layanan di Kemenkum saat ini untuk mengetahui apakah ada layanan yang perlu mengalami perubahan ataupun penambahan. Adapun untuk jenis layanan yang tersedia dibagi menjadi dua yaitu layanan eksternal dan layanan internal.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

“Saat ini terdapat beberapa penambahan layanan seperti Konsultasi Layanan Adminitrasi Hukum Umum (AHU), Legalisasi Dokumen, Layanan Advokasi Figusia, Konsultawsi dan Mediasi Rancangan Peraturan Daerah, serta layanan-layanan Kepegawaian (Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai, Pengusulan Kenaikan Pangkat, Pengusuan Pensiun, dsb),” ucap Ismail.

Ismail jelaskan, setiap layanan terebut harus memenuhi komponen seperti Persyaratan, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Layanan, Pengelolaan Pengaduan, Dasar Hukum, Sarana dan Prasarana, Kompetensi Pelaksana, Pengawasan Internal, Jumlah Pelaksana, Jaminan Pelayanan, Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan, dan Evaluasi Kinerja Pelaksana.

Usai mengikuti rapat ini, seluruh jajaran menyepakati isi SK tersebut untuk kemudian diperiksa dan disahkan oleh Kakanwil Andi Basmal nantinya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...