Logo Sulselsatu

Kadivyankum Kemenkum Sulsel dan OJK Dorong Pendaftaran Jaminan Fidusia Sesuai Wilayah Objek Penjaminan

Asrul
Asrul

Selasa, 11 Februari 2025 20:16

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (KadivYankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson Marihot bahas pendaftaran jaminan fidusia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedatangan KadivYankum yang didampingi dengan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Muh. Tahir dan pelaksana pada bidang AHU diterima oleh Budi Susetiyo Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan bersama Indra Natsir Dahlan Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen dan Meilthon Purba Analis Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen di ruang kerjanya, Selasa(11/2/2025).

“Kami sengaja berkunjung ke OJK untuk bersilaturahmi dan tentunya membahas hal – hal yang bersinggungan dengan tugas Kanwil Kemenkum Sulsel. Khususnya dalam hal pengawasan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia di wilayah objek penjaminan,” ujar Demson

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

“Tentunya peran OJK dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan jaminan fidusia sebagai instrumen jaminan kebendaan dalam perjanjian pembiayaan oleh lembaga pembiayaan perlu kita gandeng untuk bersama-sama dalam mengawasi lembaga pembiayaan yang masih ditemukan tidak melakukan pencatatan penjaminan fidusia,” lanjut Demson

Menurut demson saat ini masih ada ditemukan permasalahan terkait pelaksanaan pencatatan jaminan fidusia dikarenakan masyakat belum terlalu memahami.

Sebagai contoh banyak ditemukan pendaftaran jaminan fidusia tidak berada di wilayah objek penjaminan. Hal lain termasuk terkait penghapusan pencatatan fidusia apabila masa penjaminan telah selesai. Hal seperti ini yang harus dibicarakan secara bersama-sama agar pelaksanaan sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Sebagai perpanjangan tangan Kemenkum di wilayah, tentunya Kanwil Sulsel akan terus mendorong pelaksanaan pencatatan jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan dimana wilayah objek penjaminannya berkedudukan.

Selain hal tersebut, Demson juga menjelaskan bahwa Akta Jaminan Fidusia (AJF) selain harus dibuat dalam bentuk otentik, juga wajib didaftarkan. Pendaftaran pun harus dilakukan sesuai yang diatur dalam BAB III Bagian Kedua UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF diatur bahwa “Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.”

Permohonan pendaftaran jaminan fidusia ini diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia.

Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris

Sementara itu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Budi Susetiyo menyambut baik kedatangan tim Kanwil Kemenkum Sulsel. Pihaknya siap bersinergi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan jaminan fidusia di Sulawesi Selatan sesuai dengan kewenangan dari OJK.

Ia juga mengatakan perlunya peningkatan kerjasama melalui Learning Partner Forum (LPF) dalam upaya meningkatkan pemahaman perbankan dan notaris sesuai dengan tusi OJK dan Kemenkum Sulsel.

Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan tusi yang bersinggungan dapat saling memahami dan berjalan selaras, saling mendukung dalam implementasinya.

Baca Juga : Penyuluhan Hukum di SMPN 48 Makassar, Kemenkum Sulsel Ingatkan Risiko Medsos

Budi juga menambahkan bahwa saat ini OJK telah memiliki Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Indonesia). Satgas ini bertugas melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Untuk di wilayah Sulsel sendiri, Kemenkum Sulsel telah dilibatkan dalam tim ini,” kata Budi

Selain membahas fidusia, KadivYankum Demson juga meminta dukungan OJK untuk memaksimalkan pendaftaran Kekayaan Intelektual UMKM binaan perbankan plat merah dan juga dalam hal meningkatkan pasar produk-produk unggulan Sulawesi Selatan yang sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkum Sulsel Temui Kapolda Sulsel, Bahas Sinergi Layanan Hukum

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam berbagai Kesempatan meminta jajarannya Untuk lebih memaksimalkan kerjasama dan sinergitas dengan berbagai instansi yang bersinggungan langsung dengan tusi Kemenkum ditengah efisiensi anggaran Pemerintah saat ini.

“Kanwil Kemenkum Sulsel seyogyanya terus meningkatkan kolaborasi, sinergitas dan kerjasama dengan berbagai instansi terkait”.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...