SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian dalam perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang ini menghadirkan saksi dari pihak pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby sebagai pemohon, dengan KPU Jeneponto sebagai termohon. Sidang juga dihadiri oleh Bawaslu Jeneponto dan berbagai pihak terkait lainnya.
Dalam persidangan yang disiarkan langsung melalui channel YouTube resmi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (13/02/2025), Hakim MK Saldi Isra menyampaikan closing statement, menegaskan bahwa Mahkamah akan segera membahas perkara ini bersama delapan hakim lainnya. Read more..
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar