SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dua isu utama, yakni kejelasan nasib guru honorer swasta serta perbedaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pustakawan yang bertugas di SMA/SMK dan mereka yang bertugas di luar sekolah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E, DPRD Sulsel, Sofyan Syam, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, termasuk Mahmud dari Fraksi NasDem, M. Irfan AB dari Fraksi PAN, dan Asman dari Fraksi NasDem.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Ikatan Guru Honorer Swasta Sulsel, menyampaikan tuntutan agar mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Aset Reklamasi Belum Rampung, DPRD Sulsel Desak Kepastian dari PT Yasmin dan Pemprov
Namun, menurut anggota Komisi E DPRD Sulsel, M. Irfan AB, regulasi saat ini belum memungkinkan guru swasta untuk mengikuti seleksi tersebut.
“Tuntutan mereka adalah agar bisa ikut tes PPPK. Namun, regulasi saat ini tidak memungkinkan,” ujar Irfan kepada wartawan usai RDP, Selasa (18/2/2025).
Menurut politisi PAN itu, aspirasi tenaga honor akan ditampung dan diperjuangkan di tingkat pusat agar mereka bisa masuk dalam pendataan dan berkesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga : DPRD Sulsel Dorong Sekolah Swasta Dapat Subsidi, Usulkan Rp5 Miliar untuk Pendidikan Gratis
“Sekarang minimnya pembinaan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah-sekolah swasta yang mengalami kesulitan operasional,” tuturnya.
Lanjut dia, banyak sekolah swasta yang memiliki jumlah siswa sedikit, namun tetap beroperasi dengan jumlah guru yang tidak sebanding, sehingga berdampak pada kesejahteraan tenaga pengajarnya.
“Ada sekolah swasta dengan hanya 50 siswa tetapi memiliki 15 guru. Kondisi ini tentu tidak memungkinkan kesejahteraan guru-gurunya terjamin. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Pendidikan untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” tegasnya.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Lakukan Kunjungan Perdana ke DPRD, Bahas Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik
Beberapa guru honorer swasta bahkan mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima gaji sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu setiap tiga bulan sekali.
Kondisi ini sangat kontras dengan sekolah swasta yang lebih mapan, seperti Atirah dan Al-Azhar, yang memberikan kesejahteraan lebih baik kepada guru-gurunya.
Selain membahas nasib guru honorer swasta, rapat ini juga menyoroti perbedaan TPP bagi pustakawan. Saat ini, pustakawan yang bertugas di SMA/SMK menerima tambahan penghasilan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan pustakawan yang bertugas di instansi lain.
Baca Juga : Fraksi NasDem Kawal Aspirasi Gubernur Sulsel Tolak Pengelolaan Tambang oleh Asing
“Mereka menuntut agar TPP mereka disamakan dengan pustakawan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menerima TPP lebih tinggi. Kami menerima aspirasi ini dan mendorong adanya revisi Peraturan Gubernur agar kesejahteraan mereka bisa lebih adil,” jelas Irfan.
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, DPRD Sulsel berkomitmen untuk membawa aspirasi guru honorer swasta dan pustakawan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan memperjuangkan agar mereka bisa masuk dalam pendataan sehingga berpeluang mengikuti seleksi PPPK. Soal diterima atau tidak, itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi kami akan memperjuangkan hak mereka,” tutup Irfan. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar