Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Apdesi Wujudkan Swasembada Pangan

Asrul
Asrul

Minggu, 09 Maret 2025 19:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut serta mengambil peran strategis dalam Rapat Kerja DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Almadera, Sabtu, 8 Maret 2025.

Adapun peran dimaksud dari segi dukungan penataan regulasi di desa dalam rangka mewujudkan swasembada pangan sebagai isu sentral yang diusung APDESI tahun ini “Persiapan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Pemerintah Desa se-Sulawesi Selatan.”

Narasumber A.Muhammad Abdillah, Fungsional Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerin Hukum Sulsel, menjelaskan terdapat tiga jenis peraturan di desa yaitu 1.) Peraturan Desa dengan muatan pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, 2.) Peraturan Bersama Kepala Desa memuat materi kerjasama desa, dan 3.) Peraturan Kepala Desa dengan muatan pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Lanjut Abdillah, pembentukan peraturan di desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Ia mengulas hal teknis terkait penysunan peraturan di desa seperti jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Asas Pembentukan Peraturan PerUU, dasar hukum pembentukan peraturan di desa, dan tahapan penyusunan peraturan desa. Akan tetapi Abdillah mengharapkan ada sesi khusus untuk membahas teknis ini dengan waktu estimasi waktu yang lebih lama.

Abdillah mengingatkan bahwa peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun Bertentangan dengan kepentingan umum dimaksud adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender didasarkan pada Pasal 1 angka 13 Permendagri No.111/ 2014

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Apa yang disampaikan oleh Abdillah, sesuaia dengan arahan Kakanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, untuk mendukung APDESI sesuai dengan kewenangan dan Tusi Kanwil Kemenkum Sulsel.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati Kanwil Sulsesl mengimbau jajarannya untuk membangun koordinasi yang produktif dengan APDESI Sulsel maupun perangkat pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di Sulses terkait layanan pembentukan peraturan daerah.

Pada kegiatan ini, turut serta hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, Kodam IV Hasanuddin, dan dari Apdesi Sulsel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...