Logo Sulselsatu

KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama

Asrul
Asrul

Minggu, 09 Maret 2025 20:24

Ketua KPU Sulsel Hasbullah. Foto/SS
Ketua KPU Sulsel Hasbullah. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo akan berjalan sesuai prosedur pemilu yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan mekanisme dalam pelaksanaan PSU tersebut.

“PSU hanya mengulang proses yang telah dilakukan sebelumnya. Mekanismenya tetap sama, baik dari segi daftar pemilih maupun prosedur pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Hasbullah, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga : Regulasi Terbaru PAW Berlaku, KPU Sulsel Perketat Proses Pergantian Anggota DPRD

Ia menjelaskan bahwa daftar pemilih yang digunakan tetap mengacu pada data per 27 November 2024, tanpa adanya penambahan pemilih baru.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih sama seperti sebelumnya. Karena ini hanya pemungutan ulang, maka yang berubah hanya prosesnya,” jelasnya.

Setiap pemilih diwajibkan membawa identitas resmi seperti KTP atau formulir C6 untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelum memberikan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan verifikasi terhadap identitas pemilih.

Baca Juga : KPU Sulsel Dampingi Pemilihan OSIS Serentak, Disdik Siapkan Fasilitas Sekolah

Setelah itu, pemilih akan masuk ke bilik suara, mencoblos, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, jari pemilih akan dicelupkan ke dalam tinta.

KPU Sulsel telah menyusun tahapan PSU yang dimulai dari sosialisasi pada 3 Maret hingga 23 Mei 2025. Pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 7 hingga 9 Maret 2025, dengan penetapan pasangan calon serta pengundian nomor urut dijadwalkan pada 23 Maret 2025.

Masa kampanye dan debat publik akan berlangsung dari 26 Maret hingga 20 Mei 2025, sementara masa tenang dimulai pada 21 Mei hingga 23 Mei 2025. Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025, dan proses rekapitulasi serta pengumuman hasil dijadwalkan hingga 6 Juni 2025.

Baca Juga : 58 Satpol PP Ditugaskan Kawal PSU Palopo, Gubernur Tekankan Netralitas dan Antipolitik Uang

Untuk memastikan kelancaran PSU, KPU juga telah menyiapkan pengadaan dan distribusi logistik pemilu setelah penetapan pasangan calon pada 23 Maret 2025.

Hasbullah menegaskan bahwa seluruh logistik, seperti kotak suara, bilik, dan surat suara, akan diberi label khusus bertuliskan “PSU MK” guna membedakannya dari pemilu sebelumnya.

“Kami ingin memastikan PSU berjalan lancar, transparan, dan kredibel, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar mewakili suara mereka,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...