Logo Sulselsatu

KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama

Asrul
Asrul

Minggu, 09 Maret 2025 20:24

Ketua KPU Sulsel Hasbullah. Foto/SS
Ketua KPU Sulsel Hasbullah. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo akan berjalan sesuai prosedur pemilu yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan mekanisme dalam pelaksanaan PSU tersebut.

“PSU hanya mengulang proses yang telah dilakukan sebelumnya. Mekanismenya tetap sama, baik dari segi daftar pemilih maupun prosedur pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Hasbullah, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga : Regulasi Terbaru PAW Berlaku, KPU Sulsel Perketat Proses Pergantian Anggota DPRD

Ia menjelaskan bahwa daftar pemilih yang digunakan tetap mengacu pada data per 27 November 2024, tanpa adanya penambahan pemilih baru.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih sama seperti sebelumnya. Karena ini hanya pemungutan ulang, maka yang berubah hanya prosesnya,” jelasnya.

Setiap pemilih diwajibkan membawa identitas resmi seperti KTP atau formulir C6 untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelum memberikan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan verifikasi terhadap identitas pemilih.

Baca Juga : KPU Sulsel Dampingi Pemilihan OSIS Serentak, Disdik Siapkan Fasilitas Sekolah

Setelah itu, pemilih akan masuk ke bilik suara, mencoblos, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, jari pemilih akan dicelupkan ke dalam tinta.

KPU Sulsel telah menyusun tahapan PSU yang dimulai dari sosialisasi pada 3 Maret hingga 23 Mei 2025. Pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 7 hingga 9 Maret 2025, dengan penetapan pasangan calon serta pengundian nomor urut dijadwalkan pada 23 Maret 2025.

Masa kampanye dan debat publik akan berlangsung dari 26 Maret hingga 20 Mei 2025, sementara masa tenang dimulai pada 21 Mei hingga 23 Mei 2025. Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025, dan proses rekapitulasi serta pengumuman hasil dijadwalkan hingga 6 Juni 2025.

Baca Juga : 58 Satpol PP Ditugaskan Kawal PSU Palopo, Gubernur Tekankan Netralitas dan Antipolitik Uang

Untuk memastikan kelancaran PSU, KPU juga telah menyiapkan pengadaan dan distribusi logistik pemilu setelah penetapan pasangan calon pada 23 Maret 2025.

Hasbullah menegaskan bahwa seluruh logistik, seperti kotak suara, bilik, dan surat suara, akan diberi label khusus bertuliskan “PSU MK” guna membedakannya dari pemilu sebelumnya.

“Kami ingin memastikan PSU berjalan lancar, transparan, dan kredibel, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar mewakili suara mereka,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...