Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Bantaeng Terkait Belanja Subsidi

Asrul
Asrul

Kamis, 10 April 2025 12:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas.

Kali ini, melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bantaeng tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi yang Bersumber dari APBD.

Rapat yang digelar di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini, Kamis(10/4/2025) dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Turut hadir tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai fasilitator dalam proses harmonisasi regulasi tersebut.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Dalam rapat, disimpulkan olah para perancang Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Abdillah mengatakan, bahwa secara substansi, Ranperbup ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar. Oleh karena itu, rancangan ini dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memedomani peraturan yang berlaku.

Adapun Ranperbup ini disusun untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah, BUMD, dan lembaga penerima subsidi dalam hal pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana subsidi. Tujuannya, agar pengelolaan subsidi daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penggunaannya.

Wakil Bupati Sahabuddin menegaskan, penyusunan regulasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bantaeng dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

“Kami ingin memastikan setiap rupiah dari APBD yang dialokasikan untuk subsidi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa subsidi daerah adalah instrumen penting untuk mendukung kegiatan pihak ketiga, seperti BUMD atau lembaga lain, agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan terukur melalui peraturan kepala daerah.

Landasan hukum penyusunan Ranperbup ini merujuk pada Pasal 61 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengamanatkan pengaturan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi melalui peraturan kepala daerah. Hal ini juga sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Terpisah, Kepala Divisi P3H mengatakan bahwa dengan tersusunnya Ranperbup ini, diharapkan tata kelola keuangan di Kabupaten Bantaeng semakin transparan dan akuntabel, serta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan subsidi yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.

ia juga mengingatkan jajaran perancang, sesuai Dengan Arahan Kakanwil Andi Basmal untuk terus berkomitmen mendukung regulasi yang baik di Wilayah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...