Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Jeneponto Terkait TPP ASN

Asrul
Asrul

Jumat, 11 April 2025 15:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan daerah, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara, Kamis (10/4/2025).

Kegiatan berlangsung di ruang rapat P3H Kanwil Kemenkum Sulsel dan dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin, bersama jajaran. Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemantapan konsepsi dan pengharmonisasian Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hasil pembahasan, Ranperbup tentang TPP ASN tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sejajar. Karena itu, rancangan peraturan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap norma hukum.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Mustakbirin menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan terbaru dan menindaklanjuti temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh sebab itu, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang TPP ASN di Jeneponto perlu dilakukan revisi agar lebih akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II Kanwil Kemenkum Sulsel, yang diwakili Bahar turut memberikan sejumlah masukan penting dalam penyempurnaan materi muatan Ranperbup. Di antaranya adalah penyesuaian substansi dengan Keputusan Mendagri Nomor 900-700 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Masukan tersebut mencakup aspek-aspek krusial, seperti kriteria pemberian TPP, mekanisme pengurangan dan pembayaran TPP, hingga pengaturan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Terpisah, Kepala Divisi P3H, sekali lagi mengaskan Arahan Kakanwil Andi Basmal bahwa melalui pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan pelayanan publik dan kesejahteraan ASN di daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...