SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, H Jufri Pabe kembali menggelar Sosialisasi Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2016, angkatan ke-dua, tentang Air Susu (ASI) Eksklusif di hotel Grand Imawan Makassar, Senin, (28/04/2025).
Sosialisasi Perda ini menghadirkan Dua Narasumber diantaranya, Melani Mustari selaku Narasumber pertama dan Shinta Mashita Molina selaku narasumber kedua.
Dalam sambutannya, H. Jufri Pabe menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Ia menekankan bahwa Perda tentang ASI Eksklusif ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kesehatan anak-anak sebagai aset masa depan bangsa.

Anggota DPRD Makassar, H Jufri Pabe menggelar Sosialisasi Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2016, angkatan ke-dua, tentang Air Susu (ASI) Eksklusif di hotel Grand Imawan, (Sulselsatu.com)
“Saya mengajak semua yang hadir di sini untuk memahami betul bahwa pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama adalah hak dasar setiap anak dan tanggung jawab bersama antara keluarga dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi NasDem itu menjelaskan bahwa perda ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya ASI sebagai nutrisi terbaik bagi bayi, serta mendorong keterlibatan semua pihak dari keluarga, tenaga medis, hingga lembaga swasta dalam mendukung program pemberian ASI eksklusif.
Ia menegaskan bahwa keberadaan perda ini harus didukung melalui peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.
“Bukan hanya tugas ibu, ayah, keluarga besar, bahkan dunia usaha dan pemerintah harus bersinergi untuk memastikan fasilitas mendukung pemberian ASI tersedia di mana-mana,” tambahnya.

Pelaksanaan sosialisasi Perda Air Susu Eksklusif oleh Anggota DPRD Makassar, H Jufri Pabe. (Sulselsatu.com)
Terakhir, H Jufri Pabe berharap, lewat sosialisasi yang ini, Makassar dapat menjadi kota yang ramah terhadap ibu menyusui dan melahirkan generasi sehat, cerdas, serta bebas dari stunting.
Narasumber pertama, Melani Mustafi menekankan sisi hukum dari perda ini, termasuk adanya 16 bab dan 37 pasal yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pemberian ASI eksklusif. Ia menyebutkan bahwa ada konsekuensi administratif bagi tenaga kesehatan atau lembaga yang terbukti mengabaikan upaya promosi dan pemberian ASI sesuai standar medis.
Sementara itu, Shinta Mashita Molina mengupas latar belakang lahirnya perda tersebut. Ia mengingatkan bahwa Makassar pernah menghadapi darurat gizi buruk dan angka kematian bayi yang tinggi pada tahun 2010, sehingga diperlukan langkah tegas melalui kebijakan legislatif.
“Kolostrum, cairan pertama ASI, mengandung gizi paling tinggi yang tidak bisa digantikan oleh susu formula manapun. Ini pencegahan pertama stunting dan infeksi sejak bayi lahir,” jelas Shinta.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar