SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan barang bukti dari 10 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama April 2025. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Jeneponto pada Selasa (29/4/2025).
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri. Turut hadir Kepala Seksi Intelijen M. Zahroel Ramadhana, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto Theodores Harindah, perwakilan Polres Jeneponto Ipda Imran Sam, perwakilan Rutan Kelas IIB Jeneponto Supriadi Arsyad, serta sejumlah Jaksa Penuntut Umum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya kasus tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, dan penganiayaan. Beberapa barang bukti yang dihancurkan antara lain narkotika seberat kurang lebih 5 gram, pakaian, senjata tajam berupa parang, serta sejumlah dokumen.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” ujar Tri Utami Putri dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan narkotika dan berbagai bentuk pelanggaran hukum di Kabupaten Jeneponto.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar