Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rakor Virtual Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Asrul
Asrul

Selasa, 06 Mei 2025 21:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertajuk Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris yang dilaksanakan pada Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad Tahir di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Kegiatan inj diawali sambutan dari Direktur Perdata, Henry Sulaiman, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pendaftaran jaminan fidusia oleh notaris. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan hukum bagi para pihak.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

“Notaris wajib memastikan akta yang dibuat telah terdaftar secara sah dan akuntabel,” sebutnya.

Ia juga menegaskan perlunya langkah konkret seperti uji petik terhadap akta-akta fidusia guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kantor Wilayah diminta segera mengambil langkah strategis, termasuk pengecekan dan konfirmasi data fidusia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna menjamin validitas pelaporan melalui sistem AHU Online.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Arahan sekaligus pembukaan disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang yang menekankan pentingnya koordinasi dan administrasi pendaftaran fidusia dalam mendukung program strategis nasional.

“Koordinasi dalam pendaftaran fidusia adalah bagian dari upaya mendukung agenda strategis nasional. Tanpa pendaftaran, kreditor bisa kehilangan hak hukum atas jaminannya,” ujarnya, sembari merujuk pada kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam kegiatan ini, juga disoroti beberapa temuan di lapangan, antara lain belum dilaporkannya akta fidusia oleh notaris ke MPD serta tidak tercatatnya akta tersebut dalam sistem AHU. Kantor Wilayah pun diminta memperkuat peran pengawasan dan pembinaan.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

”Kantor Wilayah Kementerian Hukum harus menjadi garda terdepan dalam mendorong kepatuhan notaris dan menjamin kualitas layanan fidusia yang akuntabel dan berintegritas,” lanjut Hantor.

Rapat diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, membahas berbagai persoalan teknis dan implementatif seputar pendaftaran jaminan fidusia.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas layanan hukum yang responsif dan terpercaya, khususnya dalam aspek perlindungan hukum melalui jaminan fidusia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...
News04 Mei 2026 12:49
PLN UIP Sulawesi dan Pemprov Sulteng Perkuat Sinergi Percepatan Infrastruktur Listrik
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi strategis dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam percepatan pem...
Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...