Logo Sulselsatu

LOP2M-BPMM Dukung Reformasi PDAM Makassar: Berani Ambil Langkah Demi Layanan Optimal

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 27 Mei 2025 16:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makkassar (LOP2M-BPMM), Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si., menyatakan bahwa Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar telah menunjukkan komitmen kuat membangun kembali perusahaan yang sehat, profesional, dan akuntabel.

Pernyataan ini diperkuat dengan hasil kajian hukum normatif yang resmi diterbitkan LOP2M-BPMM dalam bentuk surat keterangan resmi Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025 yang dikirim kepada PLT Direktur Utama PDAM Makassar, Selasa, (27/05/2025).

Penilaian tersebut berangkat dari langkah cepat Pemerintah Kota Makassar yang melakukan restrukturisasi menyeluruh menyusul kerugian PDAM sebesar Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.

Pemerintah melalui Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) langsung menunjuk PLT Direksi dan PLT Dewan Pengawas guna menjaga kesinambungan operasional dan penyelamatan aset daerah.

“Langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah terhadap pelayanan publik. Dalam situasi darurat manajerial, PLT adalah solusi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Kahar dalam keterangannya.

Hasil kajian tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PLT Direktur Utama yang mengangkat Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada KPM untuk menetapkan pelaksana tugas dengan kewenangan yang sama seperti direksi definitif.

Sorotan publik kemudian beralih pada rencana efisiensi yang diusulkan oleh PLT Dirut PDAM. Banyak yang mengaitkan ini dengan ancaman PHK massal. Namun menurut penjelasan resmi dan hasil kajian, istilah “perampingan” yang dimaksud lebih mengacu pada tidak memperpanjang kontrak kerja yang habis pada Mei 2025, serta evaluasi kinerja pegawai kontrak lainnya.

Menurut Direktur LOP2M-BPMM, Abd. Kahar Muzakkir, Langkah tersebut sepenuhnya sah, sesuai Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, dan bahkan dilindungi oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

“Ini bukan PHK sepihak, melainkan penyesuaian manajerial berbasis rasionalitas hukum,” ungkap Kahar.

Kajian juga menyebut bahwa saat ini PDAM Makassar memiliki rasio pegawai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh melebihi standar ideal yang hanya 5 pegawai per 1.000 pelanggan.

Tingginya rasio ini menunjukkan pembengkakan beban kerja yang tidak sebanding dengan efisiensi layanan, dan menjadi dasar kuat bagi manajemen untuk mengambil kebijakan rasionalisasi pegawai.

“Justru langkah ini diperlukan agar PDAM tidak terjebak dalam krisis yang lebih dalam. Kita harus berani mengatakan bahwa reformasi membutuhkan ketegasan dan data. Ini tentang masa depan layanan air bersih di Makassar, bukan semata soal internal organisasi,” kata Kahar.

Dalam Surat Keterangan Kajian Hukum yang diterbitkan LOP2M-BPMM itu juga mengajak publik untuk lebih cermat membedakan antara opini, persepsi, dan fakta hukum. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembahasan hukum dilakukan dengan metode normatif dan bertujuan mencerahkan arah kebijakan PDAM secara konstruktif.

“Diskursus publik harus terus hidup, tapi harus sehat dan berbasis pengetahuan. Kami berharap kajian ini menjadi rujukan yang objektif bagi semua pihak dalam melihat isu PDAM secara menyeluruh dan adil,” tutup Kahar.

Dengan kebijakan strategis berbasis hukum dan data ini, PDAM Makassar diharapkan mampu bangkit dan memberikan pelayanan air bersih yang optimal, transparan, serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Makassar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama23 Juni 2025 22:27
VIDEO: Momen Bahagia Anies Baswedan Jemput Cucu Pertama Tanpa Sopir
SULSELSATU.com – Momen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjemput cucu pertamanya, Senin (23/6/2025). Anies Baswedan membagikan kebahagiaan i...
Sulsel23 Juni 2025 21:00
Gol Perdana Wali Kota Warnai Pembukaan Turnamen Mini Soccer Bhayangkara di Parepare
SULSELSATU.com, PAREPARE – Turnamen sepak bola Mini Soccer dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 di Kota Parepare resmi dibuka dengan...
Video23 Juni 2025 20:34
VIDEO: Viral! Emak-Emak di Gorontalo Lempar Uang ke Lantai Usai Ribut dengan Driver Maxim
SULSELSATU.com – Aksi seorang wanita yang melemparkan uang pembayaran ke lantai saat menggunakan jasa ojek online. Video tersebut viral di media sos...
News23 Juni 2025 20:20
Asmo Sulsel Dukung Polres Gowa Gelar Teguran Simpatik, Berikan 10 Helm Gratis untuk Pengendara
Astra Motor (Asmo) Sulsel kembali mempertegas komitmennya dalam mengkampanyekan keselamatan berkendara dengan mendukung kegiatan teguran simpatik yang...