Luwu Timur – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Sikap tersebut disampaikan langsung oleh anggota Fraksi NasDem, Muhammad Iwan, saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna, Rabu (11/06/2025).
Lima Ranperda tersebut meliputi:
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa,
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa,
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Ranperda tentang Inovasi Daerah, dan
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, Fraksi NasDem menekankan pentingnya alokasi Dana Desa sebagai bentuk pemenuhan hak otonomi desa. Dana tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan kemandirian desa, yang berlandaskan pada prinsip keanekaragaman, partisipasi, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan potensi lokal.
Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Dana Desa agar perencanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan sesuai hukum.
Fraksi NasDem juga menyatakan persetujuan atas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang BPD. Dalam pandangan fraksi, pemberian tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas bagi anggota BPD merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap peran strategis BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fraksi NasDem berharap dengan adanya penguatan regulasi ini, BPD dapat lebih berperan sebagai penyalur aspirasi dan pengawas kebijakan desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, Fraksi NasDem menyatakan dukungan penuh. Fraksi menilai perubahan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan profesionalisme perangkat desa.
Diharapkan dengan penguatan regulasi ini, perangkat desa dapat menjalankan tugas secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Fraksi NasDem juga menyambut baik Ranperda tentang Inovasi Daerah. Menurut fraksi, regulasi ini akan mendorong pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap kemajuan daerah.
Terkait Ranperda RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029, Fraksi NasDem menyebutnya sebagai dokumen navigasi strategis pembangunan lima tahun ke depan. Fraksi menilai penyusunan RPJMD ini telah memenuhi prinsip-prinsip dasar perencanaan pembangunan, memiliki indikator yang jelas, strategi yang terukur, serta program prioritas yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
Muhammad Iwan juga mengapresiasi langkah-langkah awal Bupati Luwu Timur yang telah membuka pintu investasi dan menjalin komunikasi dengan kementerian. “Kami berharap hasil dari kunjungan-kunjungan ini akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam sektor pertanian, ekonomi, dan pembangunan,” ujar Iwan.
Fraksi NasDem juga menekankan bahwa RPJMD ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, yang kemudian diturunkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar