SULSELSATU.com, Luwu Timur – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan dukungan penuh terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Firman Udding, anggota DPRD dari Fraksi PAN, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Luwu Timur, Rabu (11/6/2025).
Firman menyebut bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2015 telah menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Desa, maka beberapa ketentuan dalam Perda tersebut perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Fraksi PAN menilai, Ranperda ini mencerminkan kebutuhan aktual dalam memperkuat otonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujar Firman.
Fraksi PAN juga menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa, agar tercipta sinergi antara kebijakan pusat dan daerah.
Terkait Ranperda tentang perubahan perangkat desa, Fraksi PAN mendukung penuh penyusunannya. Firman menilai peraturan ini sangat dibutuhkan untuk memperjelas kedudukan hukum perangkat desa, agar mereka dapat menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi PAN juga menyampaikan dukungan terhadap Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Firman menyebut BPD adalah perwakilan rakyat di tingkat desa yang berfungsi untuk membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
“Kami berharap, dengan penguatan regulasi ini, penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan dapat lebih aspiratif dan membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Terkait Ranperda Inovasi Daerah, Fraksi PAN sangat mengapresiasi dan mendukung penyusunannya. Firman menyebut bahwa Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Luwu Timur saat ini masih berada di angka 3,01. Karena itu, regulasi terkait inovasi daerah menjadi kunci penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik, daya saing, serta kemajuan pemerintahan secara berkelanjutan.
“Inovasi yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi akan memperkuat kelembagaan daerah dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelas Firman.
Fraksi PAN juga memberikan perhatian khusus terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029. Firman menyampaikan bahwa dokumen ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“Kami mendukung penuh penyusunan RPJMD ini sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan Luwu Timur yang maju dan sejahtera. Namun, penting untuk memastikan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan komunitas lokal, agar aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi,” ujar Firman.
Fraksi PAN juga mendorong agar RPJMD mengintegrasikan kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan warga miskin. Di sisi lain, strategi pengurangan kesenjangan sosial juga menjadi fokus, termasuk pengembangan sektor ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja berkelanjutan.
Fraksi PAN menegaskan bahwa proyeksi anggaran dalam dokumen RPJMD harus mencakup seluruh program prioritas pemerintah daerah yang telah dirancang.
Mengakhiri pandangannya, Firman Udding menyampaikan bahwa Fraksi PAN mendukung sepenuhnya pembahasan lima Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah, demi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar