Logo Sulselsatu

Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Klaim Sesuai Aturan Penataan ASN

Asrul
Asrul

Kamis, 12 Juni 2025 14:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mulai 1 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang sistem kepegawaian nasional yang saat ini tengah dijalankan pemerintah pusat.

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Semua instansi pemerintah kini diwajibkan hanya merekrut pegawai berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Pemprov Sulsel, kata dia, hanya menjalankan amanat yang sudah ditetapkan.

“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” ujar Sukarniaty saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (12/6/2025).

Menurut Sukarniaty, hampir seluruh formasi jabatan di lingkungan Pemprov Sulsel kini telah diisi oleh ASN hasil rekrutmen seleksi tahap I dan II yang sedang menunggu pengumuman akhir dari pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan formasi bagi tenaga honorer praktis tidak lagi tersedia.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh formasi jabatan fungsional yang diusulkan oleh pemerintah daerah ke pusat hanya dialokasikan bagi ASN, khususnya jalur PPPK. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam proses seleksi ASN tersebut, maka praktis tidak ada lagi opsi pengangkatan di luar mekanisme resmi kepegawaian.

Langkah penataan ulang kepegawaian ini menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...