SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mulai 1 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang sistem kepegawaian nasional yang saat ini tengah dijalankan pemerintah pusat.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Semua instansi pemerintah kini diwajibkan hanya merekrut pegawai berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dorong Redesign RSUD Labuang Baji, Fokus pada Layanan Kesehatan Modern
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Pemprov Sulsel, kata dia, hanya menjalankan amanat yang sudah ditetapkan.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” ujar Sukarniaty saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (12/6/2025).
Menurut Sukarniaty, hampir seluruh formasi jabatan di lingkungan Pemprov Sulsel kini telah diisi oleh ASN hasil rekrutmen seleksi tahap I dan II yang sedang menunggu pengumuman akhir dari pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan formasi bagi tenaga honorer praktis tidak lagi tersedia.
Baca Juga : Datang Bawa Misi, Kepala BPKP yang Baru Temui Sekda Sulsel
“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh formasi jabatan fungsional yang diusulkan oleh pemerintah daerah ke pusat hanya dialokasikan bagi ASN, khususnya jalur PPPK. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam proses seleksi ASN tersebut, maka praktis tidak ada lagi opsi pengangkatan di luar mekanisme resmi kepegawaian.
Langkah penataan ulang kepegawaian ini menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar