Logo Sulselsatu

Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Klaim Sesuai Aturan Penataan ASN

Asrul
Asrul

Kamis, 12 Juni 2025 14:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mulai 1 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang sistem kepegawaian nasional yang saat ini tengah dijalankan pemerintah pusat.

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Semua instansi pemerintah kini diwajibkan hanya merekrut pegawai berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Pemprov Sulsel, kata dia, hanya menjalankan amanat yang sudah ditetapkan.

“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” ujar Sukarniaty saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (12/6/2025).

Menurut Sukarniaty, hampir seluruh formasi jabatan di lingkungan Pemprov Sulsel kini telah diisi oleh ASN hasil rekrutmen seleksi tahap I dan II yang sedang menunggu pengumuman akhir dari pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan formasi bagi tenaga honorer praktis tidak lagi tersedia.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh formasi jabatan fungsional yang diusulkan oleh pemerintah daerah ke pusat hanya dialokasikan bagi ASN, khususnya jalur PPPK. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam proses seleksi ASN tersebut, maka praktis tidak ada lagi opsi pengangkatan di luar mekanisme resmi kepegawaian.

Langkah penataan ulang kepegawaian ini menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...