Logo Sulselsatu

Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Klaim Sesuai Aturan Penataan ASN

Asrul
Asrul

Kamis, 12 Juni 2025 14:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mulai 1 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang sistem kepegawaian nasional yang saat ini tengah dijalankan pemerintah pusat.

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Semua instansi pemerintah kini diwajibkan hanya merekrut pegawai berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : Program Mudik Gratis Sulsel 2026 Pelindo Dapat Apresiasi Pemprov Sulsel

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Pemprov Sulsel, kata dia, hanya menjalankan amanat yang sudah ditetapkan.

“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” ujar Sukarniaty saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (12/6/2025).

Menurut Sukarniaty, hampir seluruh formasi jabatan di lingkungan Pemprov Sulsel kini telah diisi oleh ASN hasil rekrutmen seleksi tahap I dan II yang sedang menunggu pengumuman akhir dari pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan formasi bagi tenaga honorer praktis tidak lagi tersedia.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh formasi jabatan fungsional yang diusulkan oleh pemerintah daerah ke pusat hanya dialokasikan bagi ASN, khususnya jalur PPPK. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam proses seleksi ASN tersebut, maka praktis tidak ada lagi opsi pengangkatan di luar mekanisme resmi kepegawaian.

Langkah penataan ulang kepegawaian ini menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Oktober 2026 09:11
Mal Ratu Indah Olah Tutup Botol Plastik Jadi Furnitur
Mal Ratu Indah menggandeng Rappo Indonesia untuk mengolah limbah tutup botol plastik dari tenant SAO Eating Point menjadi furnitur yang dapat dimanfaa...
Pendidikan23 Oktober 2026 08:19
1.215 Pelajar Adu Inovasi di AHM Best Student 2026
Sebanyak 1.215 pelajar SMA/sederajat dari seluruh Indonesia mengikuti Astra Honda Motor Best Student (AHM Best Student) 2026 untuk menghadirkan inovas...
Pendidikan22 Oktober 2026 23:00
Festival Literasi SMP Islam Athirah Bone, Kelas Asy-Syahid Juara Umum
Kelas Asy-Syahid keluar sebagai juara umum Festival Literasi Aksara 2026 SMP Islam Athirah Bone setelah meraih prestasi di berbagai cabang perlombaan....
Ekonomi22 Oktober 2026 21:16
Pembeli Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen
Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi aset kripto PINTU meningkat sepa...