SULSELSATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek sekitar kurang lebih Rp30 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto aktif, Oskar Baso, mantan Kadis Pendidikan, Nur Alam, serta seorang pihak swasta selaku Direktur Penyedia Barang, Ilyas.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam (11/6/2025) didampingi oleh Kasi Pidsus, Anggi dan Kasi Intelijen Muh Zahroel Ramadhana. Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi tersebut. Read more..
Video: Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar