SULSELSATU.com, Luwu Timur – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Tri Machmud Jaya (TMJ) pada Selasa (17/6/2025) pukul 14.00 WITA di Ruang Komisi III DPRD.
Pertemuan ini merupakan RDP ketiga yang digelar sebagai tindak lanjut dari persoalan pembayaran upah tenaga kerja lokal, yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pekerja dan masyarakat setempat.
Anggota Komisi III, Andi Ahmad, dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi atas itikad baik manajemen PT TMJ yang telah hadir secara konsisten dan menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan yang berlarut.
“Saya ucapkan banyak terima kasih. Ini sudah ketiga kalinya kita bertemu dengan pembahasan yang sama. Ini menandakan bahwa persoalan ini memang penting dan tidak bisa dianggap sepele,” ungkap Andi Ahmad.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya terdapat sejumlah informasi yang kurang sinkron antara yang beredar di lapangan dan yang disampaikan oleh perusahaan, terutama terkait nominal upah dan sistem kontrak kerja.
Namun begitu, Andi menilai bahwa klarifikasi yang diberikan perusahaan dalam RDP kali ini cukup transparan dan menjadi langkah positif untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada kejelasan. Bahkan pihak perusahaan menindaklanjuti masukan dari RDP sebelumnya. Ini patut kita apresiasi,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, pihak PT TMJ menyampaikan bahwa pembayaran upah kepada tenaga kerja lokal yang menjadi polemik akan direalisasikan pada bulan Juni 2025.
Menanggapi hal ini, DPRD meminta agar informasi tersebut segera disampaikan secara resmi kepada para pekerja, guna mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi atau kekhawatiran yang tidak perlu di lapangan.
“Saya harap informasi ini juga disampaikan secara formal dan langsung kepada para pekerja, agar tidak menimbulkan keresahan baru,” tegas Andi Ahmad.
Komisi III DPRD juga mengingatkan perusahaan untuk tidak lagi mengubah nilai kontrak secara sepihak, yang dapat membingungkan atau merugikan pekerja. Menurut Andi, konsistensi dalam pelaksanaan kontrak kerja adalah dasar utama dalam membangun kepercayaan antara perusahaan dan tenaga kerja.
“Kami minta ke depan tidak ada lagi perubahan-perubahan kontrak yang tidak dijelaskan dengan baik kepada para pekerja. Semua harus transparan, agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
RDP ini menunjukkan komitmen DPRD Luwu Timur dalam mengawal dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal, sekaligus memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Luwu Timur benar-benar menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pertemuan ditutup dengan harapan bahwa kesepakatan yang telah dicapai benar-benar direalisasikan, serta menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan, khususnya yang menyangkut pekerja lokal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar