SULSELSATU.com, Luwu Timur – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin, mendorong Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029 untuk melakukan konsultasi intensif dengan instansi terkait, khususnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masukan tersebut disampaikan Aripin dalam rapat Pansus RPJMD yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, yang dihadiri oleh anggota dewan lintas fraksi dan tim penyusun RPJMD dari pihak eksekutif.
“Pansus perlu memperkaya referensi dan melakukan konsultasi langsung dengan berbagai instansi terkait, terutama BPKP, untuk memastikan bahwa seluruh program dalam RPJMD ini memiliki dukungan anggaran yang memadai dan realistis,” ujar Aripin, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Luwu Timur, pada rapat tersebut.
Menurut Aripin, konsultasi ke BPKP sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan kemampuan keuangan daerah. Dengan begitu, implementasi program pembangunan tidak terhambat akibat keterbatasan anggaran.
“Kita tidak ingin program-program di RPJMD hanya menjadi dokumen perencanaan tanpa realisasi. Maka, validasi dan masukan dari BPKP perlu dikedepankan untuk menyesuaikan antara visi pembangunan dan kapasitas fiskal daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus RPJMD, Sarkawi Hamid yang juga anggota DPRD dari Partai Gerindra, menyambut baik usulan Aripin. Ia menegaskan bahwa konsultasi ke BPKP memang menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RPJMD.
“Kita akan siapkan poin-poin penting yang akan dibawa dalam konsultasi ke BPKP. Ini penting agar setiap pasal dalam RPJMD benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara anggaran dan implementasi,” ujar Sarkawi.
Sarkawi juga menegaskan bahwa penyusunan RPJMD ini harus bersifat holistik dan terukur, tidak hanya dari sisi kebijakan, tetapi juga dari sisi penganggaran, indikator capaian, dan strategi implementasinya.
RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh program dan kegiatan Pemerintah Daerah dalam lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi-misi kepala daerah, strategi pembangunan, arah kebijakan, hingga target indikator kinerja.
DPRD Luwu Timur melalui Pansus menekankan bahwa proses penyusunan RPJMD harus dilakukan secara cermat, partisipatif, dan berbasis data agar bisa menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar