Logo Sulselsatu

Laksus Desak Polda Sulsel Usut Pelanggaran Eksplorasi Tambang PT Artesis di Tonra Bone

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 21 Juli 2025 16:26

Muhammad Ansar.
Muhammad Ansar.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Polda Sulsel mengusut dugaan pelanggaran eksplorasi tambang tembaga di Desa Samaenre Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Laksus menyebut, pihaknya menemukan adanya over eksplorasi yang berpotensi merusak lingkungan.

“Semua ini terkait perizinan, karena eksplorasi yang PT Artesis lakukan ada dugaan terjadi over. Sehingga berdampak pada potensi kerusakan alam,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (21/7/2025).

Ansar meminta Polda Sulsel melalukan telaah terhadap perizinan yang terbit pada areal pertambangan PT Artesis. Sebab menurut dia, ada ketidaksesuaian izin dan eksplorasi di lapangan.

Baca Juga : Laksus Desak Polda Sulsel juga Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow

“Di sana ada lebih dari 7.000 hektar lahan yang masuk dalam kawasan pertambangan. Wilayah itu merupakan areal vital yang memiliki koneksi terhadap keberlangsung lingkungan,” jelasnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, lanjut Ansar, akan ada kerusakan menyeluruh pada ekosistem alam. “Keseimbangan alam akan rusak. Dan dampaknya tentu pada masyarakat sekitar. Di masa depan akan terjadi kerusakan permanen yang bakal sulit untuk direstrukturisasi,” terang Ansar.

Karenanya, Ansar meminta Polda Sulsel segera menurunkan tim untuk menelisik dugaan pelanggaran yang dilakukan. Ansar juga mendesak adanya analisis lebih detail mengenai proses penerbitan izin yang diperoleh PT Artesis.

Baca Juga : Laksus Desak Penegak Hukum Usut Pengelolaan Dana Covid-19 Dinsos Sulsel

“Kami menduga ada ketimpangan pada prosedur terbitnya izin. Kami khawatir ini tidak melalui mekanisme yang form. Maka itu kepolisian perlu untuk menelisik lebih dalam,” tandasnya.

Ansar mengaku, saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen untuk melaporkan PT Artesis ke Polda Sulsel. Ia mengurai, ada dua poin dalam laporan yang akan dilayangkan.

Pertama, terkait potensi kerusakan lingkungan pada areal pertambangan. Kedua, mekanisme penerbitan izin yang diduga inprosedural.

“Untuk poin kedua ini memungkinkan ada persekongkolan antara PT Artesis dengan lembaga pemerintah. Saya kira ini harus dicermati,” imbuhnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar05 Juni 2026 20:43
Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah, Ruslan Lallo Dorong Urban Farming Perkuat Ketahanan Pangan Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, H. Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintaha...
Makassar05 Juni 2026 18:08
Luncurkan CHIGANJING, Pemkot Makassar Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Teba & TPS3R
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Kota Makassar dipusatkan di Kecamatan Wajo, Jumat (5/6/2026). Kegiat...
Makassar05 Juni 2026 16:17
Komitmen Jaga Pelayanan Air Bersih, Direksi PDAM Makassar Pimpin Aksi Pembersihan Saluran Leko Pancing
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jajaran direksi Perumda Air Minum Kota Makassar turun langsung meninjau kondisi Bendungan Leko Pancing, Kabupaten Mar...
Ekonomi05 Juni 2026 16:17
OJK Setujui Penggabungan Lima BPR di Sulsel, Fokus Perkuat Ekonomi Daerah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sulawesi Selatan ke dalam PT BPR Pataru Laba sebagai bagia...