Logo Sulselsatu

Laksus Desak Polda Sulsel Usut Pelanggaran Eksplorasi Tambang PT Artesis di Tonra Bone

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 21 Juli 2025 16:26

Muhammad Ansar.
Muhammad Ansar.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Polda Sulsel mengusut dugaan pelanggaran eksplorasi tambang tembaga di Desa Samaenre Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Laksus menyebut, pihaknya menemukan adanya over eksplorasi yang berpotensi merusak lingkungan.

“Semua ini terkait perizinan, karena eksplorasi yang PT Artesis lakukan ada dugaan terjadi over. Sehingga berdampak pada potensi kerusakan alam,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (21/7/2025).

Ansar meminta Polda Sulsel melalukan telaah terhadap perizinan yang terbit pada areal pertambangan PT Artesis. Sebab menurut dia, ada ketidaksesuaian izin dan eksplorasi di lapangan.

Baca Juga : Laksus Desak Polda Sulsel juga Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow

“Di sana ada lebih dari 7.000 hektar lahan yang masuk dalam kawasan pertambangan. Wilayah itu merupakan areal vital yang memiliki koneksi terhadap keberlangsung lingkungan,” jelasnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, lanjut Ansar, akan ada kerusakan menyeluruh pada ekosistem alam. “Keseimbangan alam akan rusak. Dan dampaknya tentu pada masyarakat sekitar. Di masa depan akan terjadi kerusakan permanen yang bakal sulit untuk direstrukturisasi,” terang Ansar.

Karenanya, Ansar meminta Polda Sulsel segera menurunkan tim untuk menelisik dugaan pelanggaran yang dilakukan. Ansar juga mendesak adanya analisis lebih detail mengenai proses penerbitan izin yang diperoleh PT Artesis.

Baca Juga : Laksus Desak Penegak Hukum Usut Pengelolaan Dana Covid-19 Dinsos Sulsel

“Kami menduga ada ketimpangan pada prosedur terbitnya izin. Kami khawatir ini tidak melalui mekanisme yang form. Maka itu kepolisian perlu untuk menelisik lebih dalam,” tandasnya.

Ansar mengaku, saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen untuk melaporkan PT Artesis ke Polda Sulsel. Ia mengurai, ada dua poin dalam laporan yang akan dilayangkan.

Pertama, terkait potensi kerusakan lingkungan pada areal pertambangan. Kedua, mekanisme penerbitan izin yang diduga inprosedural.

“Untuk poin kedua ini memungkinkan ada persekongkolan antara PT Artesis dengan lembaga pemerintah. Saya kira ini harus dicermati,” imbuhnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...