SULSELSATU.com, Luwu Timur – Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan dilaksanakan pada 12 hingga 14 Agustus 2025, mencakup seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, yang menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada 4 Agustus 2025 lalu.Reses menjadi salah satu instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi representasi, dengan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan harapan, kritik, maupun saran terkait pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Lebih lanjut, Aswan menambahkan bahwa informasi lengkap mengenai agenda dan lokasi kegiatan reses masing-masing anggota DPRD juga dapat diakses oleh masyarakat melalui layanan digital Strata Reses, sebuah sistem informasi yang dikelola secara langsung oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur.
“Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Semua informasi pelaksanaan reses tersedia secara terbuka melalui platform Strata Reses,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi sinergi yang lebih kuat antara wakil rakyat dan masyarakat dalam mendorong pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan riil warga.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar