SULSELSATU.com – Kapolres Gowa bersama jajaran turun langsung memfasilitasi penyelesaian kasus pencurian pisang.
Kasus itu diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di Polsek Barombong, Selasa (19/8/2025).
Kasus bermula dari laporan warga yang kehilangan pisang di kebunnya.
Polisi mengamankan pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya.
Dengan pertimbangan kemanusiaan serta adanya itikad baik korban untuk memaafkan, kasus ini diselesaikan lewat jalur Restorative Justice.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar