Logo Sulselsatu

VIDEO: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Andi
Andi

Kamis, 28 Agustus 2025 22:07

SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku juga bagi wakil menteri.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Kamis (28/8/2025).

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi.

Larangan ini penting agar wamen fokus menjalankan tugas di kementerian serta menghindari konflik kepentingan.

Meski begitu, MK memberi tenggang waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan dan melakukan penggantian jabatan rangkap tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar18 Agustus 2026 17:34
Dorong UMKM Binaan Naik Kelas, Pelindo Jasa Maritim Gelar Bazar Spesial HUT RI ke-81
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaannya untuk semakin mandiri dan berkembang....
Teknologi18 Agustus 2026 15:48
Lenovo IdeaPad Slim 3i Hadir dengan NPU dan Fitur AI, Harga Mulai Rp11 Jutaan
Lenovo meluncurkan IdeaPad Slim 3i 14IWC11 di Indonesia. Laptop ini menjadi perangkat pertama di Indonesia yang menggunakan prosesor Intel® Core!...
Nasional18 Agustus 2026 14:27
XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan Pascagempa NTT
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus mempercepat pemulihan jaringan telekomunikasi pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT)....
News18 Agustus 2026 14:13
Rayakan HUT RI ke-81, Bukit Baruga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian
Bukit Baruga memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggelar upacara bendera di Driving Range Golf Bukit Baruga, Senin (17/8/20...