SULSELSATU.com – Polisi masih memburu 10 pelaku penjarahan mesin ATM di kantor DPRD Makassar saat kerusuhan aksi massa Agustus 2025.
Kapolrestabes Makassar menyebut sudah 30 orang ditangkap terkait kasus ini.
Setelah menjarah, para pelaku membagi uang curian, sementara mesin ATM dibuang di Kabupaten Gowa.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 170, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tampak polisi mengevakuasi mensin ATM tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar