SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan aset Barang Rampasan Negara dari kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk.
Barang Rampasan Negara (BRN) senilai Rp7 triliun.
Penyerahan ini di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Senin (6/10).
Penyerahan dilakukan berjenjang dari Jaksa Agung hingga ke Direktur Utama PT Timah.
Prabowo menegaskan nilai aset yang disita belum termasuk potensi tanah jarang yang nilainya bisa lebih besar.
Ia juga mengungkapkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar