SULSELSATU.com, Luwu Timur – DPRD Kabupaten Luwu Timur akan melakukan studi banding terkait empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah kabupaten.
Keempat Ranperda tersebut meliputi penyelenggaraan kemajuan kebudayaan daerah, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, rencana pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, serta perubahan Perda No. 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Aswan Azis mengatakan, studi banding bertujuan mempelajari penerapan Ranperda di daerah lain yang telah melaksanakannya, dengan tetap menyesuaikan kultur dan budaya masyarakat Luwu Timur.
“Namun hingga kini, daerah tujuan studi banding belum ditentukan dan akan dibahas dalam agenda DPRD,” tutur Aswan, Kamis (9/10/2025).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar