Logo Sulselsatu

Bappeda Makassar Kampanyekan Setop Gratifikasi

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 17 Oktober 2025 15:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar terus berupaya untuk menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk, memberikan layanan tanpa adanya tindakan gratifikasi.

Melalui laman media sosial Facebook, Bappeda Makassar pun mengampanyekan Setop Pungli. Dalam kampanye tersebut, Bappeda Makassar menekankan dilarang memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.

Pasalnya, gratifikasi adalah tindakan yang melanggar hukum dan diatur dalam undang-undang. Gratifikasi sendiri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Kepala Bappeda Makassar Dampingi Sekda Hadiri Rakor Sinkronisasi Program LPNK

Undang-undang ini menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya dapat dikategorikan sebagai suap dan diancam pidana.

Dasar hukumnua, terdiri dari pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 yang Mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi memberikan pengecualian bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika gratifikasi dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Hari Sumpah Pemuda, Bappeda Makassar Ajak Pemuda Aktif Merencanakan Masa Depan Kota

Sanksi bagi penerima gratifikasi dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...
News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...