Logo Sulselsatu

Bappeda Makassar Kampanyekan Setop Gratifikasi

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 17 Oktober 2025 15:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar terus berupaya untuk menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk, memberikan layanan tanpa adanya tindakan gratifikasi.

Melalui laman media sosial Facebook, Bappeda Makassar pun mengampanyekan Setop Pungli. Dalam kampanye tersebut, Bappeda Makassar menekankan dilarang memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.

Pasalnya, gratifikasi adalah tindakan yang melanggar hukum dan diatur dalam undang-undang. Gratifikasi sendiri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Kepala Bappeda Makassar Dampingi Sekda Hadiri Rakor Sinkronisasi Program LPNK

Undang-undang ini menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya dapat dikategorikan sebagai suap dan diancam pidana.

Dasar hukumnua, terdiri dari pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 yang Mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi memberikan pengecualian bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika gratifikasi dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Hari Sumpah Pemuda, Bappeda Makassar Ajak Pemuda Aktif Merencanakan Masa Depan Kota

Sanksi bagi penerima gratifikasi dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar20 Desember 2025 16:11
Tingkatkan Kualitas Layanan Pangan, Lima Kapal Penumpang PELNI Raih Sertifikasi HACCP
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus meningkatkan standar keamanan pangan di atas kapal melalui sertifikasi Hazard Analysis a...
Bisnis20 Desember 2025 14:17
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 20 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru
Komitmen ini sejalan dengan semangat Indosat ANDAL: Ada Nyata di Setiap Langkah, yang diwujudkan melalui kehadiran jaringan yang kuat dan responsif ba...
News20 Desember 2025 13:03
Peringati Hakordia 2025, SPJM Gelar Webinar Ilmiah Anti Korupsi
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment (peralatan), Port Services (Laya...
Nasional20 Desember 2025 11:52
Dukung Pemulihan di Aceh, Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan ban...