SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jeneponto dan Kantor Pos menggelar Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. Kegiatan ini dirangkaikan dengan acara perpisahan Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (22/10/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Andi Naimmi Masrura Arifin, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, pejabat instansi vertikal, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2023 yang dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum.
“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum di Indonesia. Pemerintah daerah tentu menyambut baik inovasi ini, karena sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik yang sedang kami dorong di Kabupaten Jeneponto,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Andi Naimmi Masrura Arifin, atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Kabupaten Jeneponto.
“Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin adalah sosok pemimpin yang profesional, berintegritas, dan bersahaja. Kami mendoakan semoga sukses dan amanah dalam menjalankan tugas di tempat yang baru,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Andi Naimmi Masrura Arifin, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang terjalin baik dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto serta seluruh pemangku kepentingan selama masa kepemimpinannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2023 sekaligus mempererat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan pelayanan hukum yang efektif dan berkeadilan di Kabupaten Jeneponto.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar