SULSELSATU.com, Luwu Timur – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PAN, Alamsyah, mengapresiasi hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Menurut Alamsyah, Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut diharapkan mampu melindungi tenaga kerja lokal sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan aspek ketenagakerjaan di Kabupaten Luwu Timur.
“Saya meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur agar mematuhi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang akan segera disahkan,” ujar Alamsyah kepada Penalutim, Rabu (28/10/2025).
Ia menjelaskan, Perda tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, termasuk ketentuan rekrutmen minimal 75 persen tenaga kerja lokal serta perlindungan terhadap hak-hak karyawan.
Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan pentingnya peran aktif dinas terkait dalam mengawal pelaksanaan Perda tersebut, khususnya dalam proses rekrutmen dan pemenuhan hak tenaga kerja lokal.
“Mengingat Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu daerah sentra industri pertambangan, maka pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini harus benar-benar maksimal,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar