SULSELSATU.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Rapat tersebut menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), publikasi guideline pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Apel Bersama dengan Kemenko, Perkuat Sinergi Antar Kementerian
Dalam rapat tersebut, Hermansyah menegaskan bahwa DJKI perlu melakukan lompatan kebijakan agar sistem pelindungan KI nasional mampu sejajar dengan kantor KI negara maju.
Salah satu langkah konkret yang dibahas adalah percepatan implementasi Patent Prosecution Highway sebagai mekanisme kerja sama pemeriksaan paten lintas negara untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pemeriksaan.
“PPH adalah instrumen penting untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pemeriksaan paten. Dengan kerja sama internasional yang tepat, pemohon akan memperoleh kepastian hukum lebih cepat, dan sistem paten kita menjadi lebih kredibel secara global,” ujar Hermansyah.
Baca Juga : Peserta Magang Hub Kemnaker Paparkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkum Sulsel
Isu kedua yang menjadi perhatian adalah publikasi guideline pemeriksaan pada seluruh rezim kekayaan intelektual, termasuk paten, merek, desain industri, dan hak cipta. Guideline ini tidak hanya ditujukan bagi pemeriksa, tetapi juga bagi masyarakat dan pemohon agar memahami standar dan kriteria pemeriksaan sejak awal.
Hermansyah menekankan bahwa keterbukaan informasi melalui guideline resmi akan meningkatkan kualitas permohonan sekaligus memperkuat akuntabilitas DJKI.
“Pelindungan KI yang kuat dimulai dari proses yang transparan. Guideline yang dipublikasikan akan membantu pemohon mengajukan permohonan dengan benar, sekaligus memastikan hasil pemeriksaan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca Juga : ASN Kanwil Kemenkum Sulsel Diingatkan Tertib LHKASN dan Siap Dukung Serapan Anggaran 2026
Isu strategis ketiga adalah rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kerja sama ini diarahkan pada pembentukan dan penguatan sentra KI di perguruan tinggi, serta integrasi edukasi kekayaan intelektual sejak jenjang pendidikan dasar.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan bahwa penguatan konsep Kantor KI Kelas Dunia akan berdampak langsung hingga ke daerah.
Baca Juga : BHP Makassar Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Buktikan Komitmen Pelayanan Prima
“Standar kantor KI kelas dunia perlu diimplementasikan secara konsisten sampai ke wilayah.
Dengan sistem yang jelas, guideline yang terbuka, serta kerja sama lintas sektor, kami di daerah akan lebih optimal dalam mendampingi inventor, akademisi, dan pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektualnya,” ujar Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, penguatan ekosistem KI di daerah akan mendorong peningkatan kualitas permohonan serta mempercepat pemanfaatan hasil inovasi lokal. Menurutnya, peran Kanwil menjadi krusial sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Kinerja Kemenkum Minim Aduan Masyarakat
Menutup rapat, Hermansyah menegaskan bahwa ketiga isu strategis tersebut akan ditindaklanjuti secara terukur dan berkelanjutan sebagai bagian dari roadmap DJKI menuju kantor KI kelas dunia.
“Kantor KI kelas dunia bukan hanya soal teknologi, tetapi tentang sistem yang dipercaya, SDM yang andal, dan kebijakan yang melindungi hak kekayaan intelektual secara efektif,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar