SULSELSATU.com – Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berusia 41 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan setelah korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Kamis, 25 Desember 2025..
Polisi langsung melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah pelaku melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang terhadap korban yang berusia 18 tahun.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan kini dalam kondisi hamil.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar