SULSELSATU.com – Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Prof Muammar Bakry, memberhentikan oknum dosen berinisial AS.
Oknum dosen tersebut diketahui meludahi seorang kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.
AS resmi dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri.
Tindakan AS bertentangan dengan etika dan akhlak akademisi serta melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian UIM.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar