SULSELSATU.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasill menangkap terduga pelaku penipuan pada Jumat (9/1) kemarin.
Pelaku berinisial AM alias Pung menyamar sebagai jaksa dan menjanjikan penghentian perkara serta kelulusan CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang.
Dalam aksinya, korban diminta menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.
Kejati Sulsel juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pengurusan perkara atau kelulusan CPNS dengan imbalan uang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar