SULSELSATU.com MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyampaikan bahwa jumlah pemohon paspor diperkirakan akan mengalami penurunan selama bulan Ramadan. Kondisi puasa serta faktor jarak tempat tinggal masyarakat disebut menjadi salah satu penyebab turunnya minat pengurusan paspor.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Oky Derajat Rizki Mubarok, mengatakan tren tersebut kerap terjadi setiap memasuki bulan suci. Menurutnya, antusias pemohon biasanya tidak setinggi pada hari-hari normal.
“Untuk antusias dari pemohon memang akan mengalami penurunan, ya, karena mungkin masyarakatnya juga dalam kondisi yang berpuasa, dan mungkin juga jauh dari tempat tinggalnya sehingga antusias para pemohon pun sedikit menurun,” kata Oky, Rabu (18/02/2026).
Ia menjelaskan, pada bulan-bulan biasa permohonan paspor dapat mencapai sekitar 300 orang per hari. Namun selama Ramadan, jumlah tersebut diperkirakan turun hingga sekitar setengahnya.
“Kalau pemohon sebelumnya bisa setiap harinya 300, bulan Ramadan mungkin hanya sekitar setengahnya,” ujarnya.
Selain memprediksi penurunan jumlah pemohon, Imigrasi Makassar juga menyiapkan penyesuaian waktu pelayanan selama bulan puasa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk pelayanan kami di bulan puasa dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WITA. Khusus di hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30 WITA,” kata Oky.
Dalam pelayanan paspor, Imigrasi juga melakukan perubahan pada fasilitas pengantaran dokumen. Untuk sementara, layanan pengiriman paspor melalui ojek online tidak lagi disediakan.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengambil paspor dengan cara yang lebih fleksibel. Pengambilan dokumen bisa dilakukan oleh keluarga terdekat dengan membawa surat kuasa.
“Setiap pengambilan paspor bisa diwakilkan keluarga terdekat dengan menggunakan surat kuasa,” kata Oky.
Oky menegaskan, mekanisme ini diberikan agar pemohon tidak harus datang langsung ke kantor Imigrasi. Dengan adanya surat kuasa, proses pengambilan paspor tetap dapat berjalan dengan mudah.
“Jadi tidak perlu orangnya langsung yang mengambil tapi pengambilan dengan surat kuasa pun bisa,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar