SULSELSATU.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat suara soal tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan.
Fandi merupakan ABK kapal yang diduga terlibat penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Hotman menilai jaksa mengabaikan fakta BAP dan fakta persidangan.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, ada dua fakta penting yang tak dipertimbangkan JPU.
Pertama, terdakwa baru bekerja selama tiga hari dan direkrut melalui agen.
Kedua, kapten kapal disebut mengetahui muatan narkoba bernilai hampir Rp4 triliun.
Hotman mempertanyakan logika jika muatan sebesar itu tanpa keterlibatan pihak tertentu.
Dalam sidang, Fandi disebut berulang kali mengaku tidak mengetahui muatan narkoba.
Atas dasar itu, Hotman meminta DPR memanggil penyidik dan jaksa terkait.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar