SULSELSATU.com – Polres Gowa mengungkap kasus penyebaran konten asusila.
Pelaku berinisial SI (41) ditangkap setelah menyebarkan video asusila milik AS (26) ke media sosial.
Polisi melakukan penangkapan dilakukan di Kota Bekasi setelah jejak digital pelaku ditelusuri.
Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @teropongmakassar, Jumat (27/2)
Motif diduga karena rasa sakit hati pelaku. Lantaran ajakan menikah ditolak korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan korban sebelumnya pernah memiliki hubungan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar