SULSELSATU.com – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.
Melalui kebijakan ini, anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Sejumlah platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar