Logo Sulselsatu

OJK dan Pemerintah Siapkan Roadmap Bulion 2026–2031 untuk Perkuat Investasi Emas

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 09 Maret 2026 21:37

Ilustrasi Bank Bullion. Foto: Istimewa.
Ilustrasi Bank Bullion. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031.

Langkah ini menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem emas nasional sekaligus mendukung pengembangan industri hilirisasi emas di Indonesia.

Peluncuran roadmap tersebut berlangsung dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar di Jakarta.

Baca Juga : Sulsel dan Selayar Raih TPAKD Award 2026

Acara ini dihadiri oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta sejumlah pimpinan lembaga keuangan seperti Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, dan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Anggoro Eko Cahyo.

Dalam kesempatan tersebut, Dian menyampaikan bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi untuk memperdalam pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.

Baca Juga : OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Tingkatkan Kepercayaan Investor

Menurutnya, penguatan ekosistem bulion tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Kerja sama antara pemerintah, regulator, lembaga keuangan, dan pelaku industri sangat dibutuhkan agar sektor emas dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai sektor emas memiliki prospek yang sangat besar sebagai instrumen investasi sekaligus penggerak ekonomi nasional.

“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.

Baca Juga : OJK dan Komisi XI DPR Edukasi Keuangan di Soppeng

Ia menambahkan bahwa industri emas memiliki rantai nilai yang sangat luas. Aktivitasnya dimulai dari sektor pertambangan hingga berkembang menjadi berbagai produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, serta berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem emas nasional.

Dokumen ini diharapkan menjadi panduan dalam mengembangkan industri bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Warga Bone, Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal

“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.

Melalui roadmap ini, pemerintah dan regulator berharap sektor emas Indonesia bisa berkembang lebih kuat, memberikan nilai tambah bagi perekonomian, serta membuka peluang investasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion periode 2026-2031 bertujuan untuk memberikan navigasi bagi arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion ke depan.

Baca Juga : OJK Edukasi Keuangan Nelayan Untia Makassar

Roadmap ini terdiri dari dua bagian yang saling melengkapi yaitu Roadmap Ekosistem Bulion dari Hulu sampai Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan.

Roadmap tersebut merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bulion ke depan.

Selain Roadmap Kegiatan Usaha Bulion, pada tanggal 23 Februari 2026 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas atau dapat disebut dengan ETF Emas.

Peraturan OJK ini disusun dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar dan sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan Pemerintah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik25 Oktober 2026 18:52
Resmi Dilantik Sarmuji, IAS Pasang Target Kursi DPRD Golkar di Sulsel Naik 50 Persen
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Ilham Arief Sirajuddin (IAS), memasang target peningkatan perolehan ...
Makassar25 Oktober 2026 18:43
Anniversary ke-4 Perempuan Indonesia Maju Makassar, Melinda Aksa Dorong Perempuan Tingkatkan Kapasitas dan Berkontribusi
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Perempuan Indonesia Maju (PIM) Kota Makassar memperingati hari ke-4 dengan mengusung tema Perempuan Menginspirasi,...
News25 Oktober 2026 17:21
HBD 2026 Perkuat Persaudaraan 32.214 Bikers Honda
Sebanyak 32.214 bikers Honda dari berbagai daerah di Indonesia meramaikan rangkaian Honda Bikers Day (HBD) 2026. Puncak acara yang digelar di Lapangan...
Entertainment25 Oktober 2026 17:00
Purwa Caraka Buka Cabang Musik di Citraland Celebes, 60 Siswa Tampil di Musical Journey
Purwa Caraka Music Studio (PCMS) resmi membuka cabang di Citraland Celebes, Kabupaten Gowa, Minggu (25/10/2026)....