SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031.
Langkah ini menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem emas nasional sekaligus mendukung pengembangan industri hilirisasi emas di Indonesia.
Peluncuran roadmap tersebut berlangsung dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar di Jakarta.
Baca Juga : OJK Catat Lonjakan Investor di Sulsel, Kepercayaan ke Pasar Modal Meningkat
Acara ini dihadiri oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta sejumlah pimpinan lembaga keuangan seperti Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, dan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Anggoro Eko Cahyo.
Dalam kesempatan tersebut, Dian menyampaikan bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi untuk memperdalam pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.
Baca Juga : Sektor Perdagangan Besar dan Eceran Dominasi Penyaluran Kredit Perbankan di Sulsel
Menurutnya, penguatan ekosistem bulion tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Kerja sama antara pemerintah, regulator, lembaga keuangan, dan pelaku industri sangat dibutuhkan agar sektor emas dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai sektor emas memiliki prospek yang sangat besar sebagai instrumen investasi sekaligus penggerak ekonomi nasional.
“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.
Baca Juga : Kinerja Perbankan Syariah di Sulsel Kian Kuat, Aset dan DPK Tumbuh Dua Digit
Ia menambahkan bahwa industri emas memiliki rantai nilai yang sangat luas. Aktivitasnya dimulai dari sektor pertambangan hingga berkembang menjadi berbagai produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, serta berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem emas nasional.
Dokumen ini diharapkan menjadi panduan dalam mengembangkan industri bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Baca Juga : Aset, Kredit, dan DPK Bank di Sulsel Meningkat pada Januari 2026
“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.
Melalui roadmap ini, pemerintah dan regulator berharap sektor emas Indonesia bisa berkembang lebih kuat, memberikan nilai tambah bagi perekonomian, serta membuka peluang investasi yang lebih luas bagi masyarakat.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion periode 2026-2031 bertujuan untuk memberikan navigasi bagi arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion ke depan.
Baca Juga : OJK Resmi Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing Lewat POJK 41/2025
Roadmap ini terdiri dari dua bagian yang saling melengkapi yaitu Roadmap Ekosistem Bulion dari Hulu sampai Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan.
Roadmap tersebut merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bulion ke depan.
Selain Roadmap Kegiatan Usaha Bulion, pada tanggal 23 Februari 2026 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas atau dapat disebut dengan ETF Emas.
Peraturan OJK ini disusun dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar dan sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan Pemerintah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar