SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penetapan dan penahanan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa hukum.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin (9/3/2026) telah menahan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka yang ditahan diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas dengan total nilai anggaran sekitar Rp60 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Komisariat HMI Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Syarif, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh tebang pilih.
“Kami menghormati langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak boleh tebang pilih,” ujar Syarif.
Menurutnya, dalam proyek pengadaan dengan nilai anggaran yang besar, biasanya melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak swasta atau pengusaha yang menjadi bagian dari proses pengadaan.
“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendalami secara teliti seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk para pengusaha atau pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan harus mampu menelusuri seluruh alur pengadaan secara komprehensif sehingga tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.
“Semua pengusaha yang terlibat harus didalami secara teliti. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pihak tertentu, sementara pihak lain yang diduga turut menikmati proyek justru luput dari proses hukum. Prinsip keadilan mengharuskan setiap pihak yang memiliki keterkaitan untuk diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Syarif juga menilai bahwa kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami berharap Kejaksaan mampu mengungkap perkara ini secara terang dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Selain Nanas, Pisang Juga Perlu Diatensi
Lebih lanjut, Syarif juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengusutan proyek pengadaan bibit nanas, tetapi juga menelusuri program-program lain yang memiliki keterkaitan pada periode kebijakan yang sama.
Menurutnya, pada tahun 2023 Bahtiar Baharuddin sempat gencar mengampanyekan program budidaya pisang Cavendish di Sulawesi Selatan dengan target menjadikan daerah ini sebagai salah satu sentra produksi pisang terbesar di Indonesia.
“Kami juga mendorong agar Kejaksaan turut mencermati dan menelusuri berbagai program pertanian lain yang dijalankan pada periode tersebut, termasuk program pengembangan pisang Cavendish. Jika terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program, maka hal tersebut juga perlu ditelusuri secara transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kebijakan yang menggunakan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
“Kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara komprehensif sehingga semua pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran negara dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Syarif. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar