Logo Sulselsatu

OJK Resmi Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing Lewat POJK 41/2025

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 12 Maret 2026 11:18

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk memperkuat kerja sama pembiayaan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025).

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong meningkatnya kerja sama pembiayaan antarnegara.

Baca Juga : OJK Catat Lonjakan Investor di Sulsel, Kepercayaan ke Pasar Modal Meningkat

Melalui aturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia.

Di sisi lain, OJK juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK menilai perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri namun tidak memiliki kantor cabang atau anak perusahaan di Indonesia memerlukan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi kegiatan usaha.

Baca Juga : Sektor Perdagangan Besar dan Eceran Dominasi Penyaluran Kredit Perbankan di Sulsel

“Kehadiran Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) diharapkan dapat menjadi penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis maupun nasabah di Indonesia,” ujar Ismail dalam rilis yang diterima, Kamis (12/3/2026).

Dalam aturan tersebut, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup berbagai jenis lembaga, antara lain perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor-impor, hingga perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Sementara itu, KPPVL didefinisikan sebagai kantor perwakilan dari lembaga PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Baca Juga : Kinerja Perbankan Syariah di Sulsel Kian Kuat, Aset dan DPK Tumbuh Dua Digit

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat menjalankan sejumlah aktivitas di Indonesia, seperti memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara menjalin hubungan dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan yang berada di Indonesia, serta bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang dibiayai oleh kantor pusat.

“Selain itu, kantor perwakilan juga dapat melakukan kegiatan promosi untuk memperkenalkan lembaga jasa keuangan yang berkantor pusat di luar negeri, menjalin komunikasi dengan instansi terkait, serta memberikan informasi mengenai kondisi ekonomi, keuangan, dan perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri,” tambahnya.

KPPVL juga diharapkan dapat membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar internasional melalui jaringan global yang dimiliki lembaga tersebut.

Baca Juga : Aset, Kredit, dan DPK Bank di Sulsel Meningkat pada Januari 2026

Selain itu, kantor perwakilan dapat mendorong peningkatan penyertaan modal atau pembiayaan dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan berbagai daerah di Indonesia.

Namun demikian, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan yang sehat bagi industri domestik, KPPVL tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan juga akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML, yaitu program pendampingan langsung atau one-on-one assistance bagi calon pemohon.

Baca Juga : OJK Gelar Program SAKINAH Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Kewirausahaan Santri

Melalui kegiatan tersebut, OJK berharap proses perizinan dapat berjalan lebih cepat sekaligus meningkatkan transparansi layanan perizinan di sektor jasa keuangan.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Regulasi ini juga diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan internasional serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Opini27 Maret 2026 11:32
Opini: Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
Makassar sedang bertaruh dengan waktu. Di satu sisi, tumpukan sampah di TPA Tamangapa sudah menjadi gunung yang menanti solusi....
Makassar27 Maret 2026 11:09
Pemkot Makassar Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel
SULSELSATU.com MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah ...
Ekonomi27 Maret 2026 10:06
ASKI Kolaborasi di PSBM XXVI 2026, Dorong Kopi Sulsel Mendunia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI) Sulawesi Selatan turut ambil bagian dalam gelaran Persatuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM)...
Makassar27 Maret 2026 09:03
PSBM XXVI 2026 di Makassar Dongkrak Perputaran Ekonomi
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XXVI tahun 2026 di Kota Makassar menjadi momentum strategis dalam mendorong p...