SULSELSATU.com – Komisi III DPR RI menggelar RDP dengan Kejaksaan Negeri Batam.
Rapat membahas kasus ABK yang terjerat penyelundupan sabu 1,9 ton.
Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf.
Ia sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap ABK bernama Fandi Ramadhan.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).
Arfian mengaku telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Hasil pemeriksaan menyatakan dirinya bersalah.
Ia juga telah dijatuhi sanksi disiplin atas kesalahan tersebut.
Arfian menyebut peristiwa itu menjadi bahan evaluasi bagi dirinya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar